Kakan Kemenag Rohul Sampaikan Fiqh Zakat Fitrah
Dikatakannya, Zakat fitrah adalah zakat yang sebab diwajibkanya adalah futhur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah adalah zakat atas badan, zakat atas diri, dan atau zakat atas kepala, sedangkan zakat-zakat lainnya adalah zakat atas harta. Oleh karena itulah maka syarat-syarat zakat seperti nishab dan haul tidak disyaratkan dalam zakat fitrah.
Menurut Ahmad Supardi lagi, Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak, besar maupun kecil, bahkan wajib bagi bayi yang baru lahir dan orang sakit yang mendekati ajal sekalipun, yang memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada tanggal 1 Syawal.
Zakat fitrah diwajibkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya, untuk memberi makan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya, tegasnya.
Zakat fitrah tersebut adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, dengan ukuran 2,5 Kg beras dan dapat dibayarkan dengan uang senilai 2,5 Kg beras tersebut. Zakat fitrah dapat dibayarkan pada awal bulan Ramadhan dan batas akhirnya adalah menjelang pelaksanaan sholat Idul Fitri, tegas Ahmad Supardi.
Ahmad Supardi lebih lanjut menjelaskan bahwa Zakat Fitrah diwajibkan atas orang-orang yang memenuhi syarat, yaitu Islam; masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan atau menjelang malam Idul Fitri; Mempunyai kelebihan makanan pokok untuk diri dan keluarganya yang menjadi tanggungannya pada malam Idul Fitri dan siang harinya.
Ahmad Supardi juga menjelaskan bahwa sasaran pendistribusian zakat fitrah adalah delapan asnaf, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat At-Taubah ayat 60, yaitu faqir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang yang berhutang, sabilillah, dan yang sedang dalam perjalanan lalu kehabisan bekal.
Namun demikian, para ulama berpendapat bahwa zakat fitrah diberikan dengan prioritas fakir miskin sesuai bunyi salah satu hadits : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan perkataan yang kotor serta untuk memberi makan orang-orang miskin, jelas Ahmad Supardi.[]adv.hms