Soal Larangan BBM Bersubsidi, Bupati Yopi Ingatkan Satker
Bupati Yopi juga akan memberikan sanksi kepada pejabat yang tetap ngotot menggunakan BBM bersubdi untuk mobil dinas. "Jangan lagi ada pejabat Inhu yang masih pakai BBM bersubsidi. Pasti ada sanksi bagi yang melanggar," kata bupati kepada inhusatu.com melalui telpon selularnya, (15/2).
Bupati juga menyatakan, saat ini dirinya masih mendengar laporan dari masyarakat tentang masih adanya mobil pejabat yang menggunakan BBM bersubsidi. Namun laporan dari pejabat yang berwenang, bupati mengaku belum mendapat laporan.
Namun, bila ada laporan dari pejabat dan diketahui siapa pejabat yang bandel, pasti akan dipanggil. "Karena laporan hanya dari masyarakat, jadi saya belum mendapatkan siapa saja pejabat Inhu yang masih menggunakan BBM bersubsidi. Saya sedang menunggu laporan dan siapa pejabat yang bandel itu," kata bupati lagi.
Pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi mobil dinas mulai diperlakukan sejak 1 Februari 2013. Pelarangan tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM untuk Kendaraan Dinas. Surat Edaran yang dikeluarkan bupati beberapa waktu lalu, ditujukan bagi seluruh SKPD dalam lingkup Pemkab Inhu tentang penggunaan BBM kendaraan dinas baik roda 4 maupun roda 2.
Dalam surat yang ditanda tangani Bupati Inhu tersebut dengan tegas dinyatakan kendaraan dinas roda 4 dan roda 2 Pemkab Inhu tidak diperbolehkan lagi menggunakan BBM Subsidi jenis Premium. Dan diwajibkan menggunakan BBM Non Subsidi jenis Pertamak.
Sebelumnya, Kadisperindagpas Kabupaten Inhu, Iliyanto ketika dikonfirmasi mengatakan, Disperindagpas Inhu sudah menegaskan kepada pemilik SPBU yang menyediakan Pertamax untuk mencatat kendaraan dinas yang tetap nekat mengisi BBM bersubsidi. Laporan dari pemilik SPBU akan disampaikan langsung kepada Bupati Inhu untuk ditindaklanjuti.
"Kalau kondisi SPBU yang belum memiliki Pertamax itu masih bisa dimaklumi karena memang SPBU yang tidak menyediakan Pertamax. Tetapi kalau berada di SPBU yang telah menyediakan Pertamax, maka kendaraan dinas wajib mengisi BBM bersubsidi sesuai Peraturan Menteri ESDM," tegasnya. []isc.had