Pematang Reba (riauoke.com) - Tahapan Pemiilihan Kepada Daerah (Pilkada) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah akan dimulai sejak tanggal 26 Februari mendatang. Dimana tahapan awal, dimulai dengan pendaftaran bakal calon (Balon) bupati selama 6 hari.
Apabila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disahkan oleh DPR RI pekan mendatang. Maka draf dan jadwal yang telah disusun oleh Komisi Pelmilihan Umum (KPU) Pusat sudah dapat dilaksanakan dan tahapan Pilkada Inhu sudah dimulai tanggal 26 Februari mendatang, ujar Ketua KPU Inhu Muhammad Amin SE.
Menurutnya, waktu pelaksanaan pendaftaran balon bupati sesuai draf yakni dari tanggal 26 Februari hingga 3 Maret. Dimana, balon bupati didaftarkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol ke KPU.
Setelah menerima pendaftaran balon sesuai agenda, KPU melanjutkan membuka pendaftaran calon panitia uji publik untuk balon bupati. Calon panitia uji publik balon bupati itu terdiri dari unsur komisioner KPU sebanyak 1 orang, unsur akademisi sebanyak 2 orang dan tokoh masyarakat 2 orang.
Untuk masing-masing calon panitia uji publik juga akan melewati tahapan uji publik. Ketika calon panitia selesai menjalani masa uji publik, baru akan di SK-kan oleh KPU sebagai panitia uji publik balon bupati, ungkapnya.
Karena sebutnya, yang bakal banyak bekerja pada pelaksanaan Pilkada bupati tersebut adalah panitia uji publik balon bupati. Hanya saja, panitia uji publik tidak berhak menggagalkan balon bupati.
Tahapan uji publik bagi balon bupati sambungnya, merupakan keharusan bagi balon bupati untuk mengikuti tahapan itu. Karena, uji publik masuk dalam persyaratan pencalonan bupati. Setelah selesai mengikuti uji publik, balon kembali mendaftarkan diri sebagai calon bupati, tambahnya.
Ketika ditanya tentang jumlah parpol yang dapat mencalon bupati, dikatakannya untuk calon bupati minimal didaftarkan oleh parpol yang memiliki keterwakilannya di DPRD minimal sebanyak 20 persen atau 8 kursi.
Selain itu ditanya tentang calon perseorangan menurutnya, kalau dilihat dari Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota belum tertera. Berdasarkan informasi yang diterimanya, bersamaan dengan pengesahaan Perppu baru akan ditambahkan dengan ketentuan untuk calon perseorangan.
Dimana untuk calon persorangan, minimal mendapat sebanyak 5 persen dukungan dari ketentuan pencalonan. Untuk lebih jelasnya tentang pencalonan bupati dari Parpol maupun perseorangan, mari sama-sama kita tunggu pengesahan Perppu mendatang. Ini hanya sebatas draf yang diajukan oleh KPU Pusat bersama Pemerintah kepada DPR RI, terangnya. []rgi.had
Wednesday, 12 February 2025