Diantara tersangka disinyalir bernama RI yang juga merupakan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, sedangkan tersangkan lainya adalah wanita, dengan inisial Ni, yang juga adalah adalah istri sang mantan wakil rakyat tersebut.
Menurut informasi RI merupakan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dari Partai Bintang Reformasi atau PBR.
Kasat Narkoba, Kompol Hicca Alexfonso Siregar mengatakan dari tangkapan ini, Polisi berhasil menyita tiga paket sabu senilai Rp 3 juta.
"Mereka berdua ditangkap di Jalan Suka Jaya Labuh Baru Barat Pekanbaru, (30/1/2015)," jelasnya.
Kompol Hicca mengatakan sampai saat ini kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan. "Kedua tersangka masih kita tahan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini," terangnya.
Diketahui, semasa menjabat sebagai wakil rakyat, Ri merupakan anggota Komisi B DPRD Riau dan berada di Fraksi Gabungan.
Pada Pemilu Legislatif 2014, PBR dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014, sehingga Ri tidak bisa maju menggunakan partainya. Akhirnya diketahui bahwa Ri mendaftar sebagai Bacaleg dan bergabung dengan DPD Partai Demokrat Riau. Namun pendaftarannya dibatalkan karena tidak mau mundur sebagai anggota dewan kala itu.
Beberapa kawan RI yang sama satu periode DPRD Riau 2009-2014 ketika dihubungi merasa terkejut mendengan berita ini, "Saya kira RI, tapi saya tak maulah berkomentar, ujar salah satu anggota DPRD yang mengetahui sosok RI. []trs.had