Inhu (riauoke.com)Â Praktisi Hukum Riau, angkat bicara terhadap polemik gonjang ganjing yang lagi viral terjadi di Inhu dimana beberapa wakil rakyat Anggota DPRD Kabupaten Inhu meminta pimpinannya agar melaporkan kasus pengiriman kotak kuburan ke halaman gedung DPRD Inhu kejalur Hukum.
Pertanyaannya kok beraninya Rakyat mengirim batu nisan dan meletakkannya didepan gedung DPRD tentu sebagai wakil rakyat harus bisa menggambil hikmahnya dan beritrofeksi diri kenapa sampai hal yang aneh tersebut bisa terjadi demikian dikatakan Justin Panjaitan, SH yang berprofesi sebagai Advokat, (28/12/2017) kepada wartawan usai makan siang di Airmolek.
Dikatakan Justin, memang diakuinya kalau ditinjau dari aspek hukum tindakan yang dilakukan masyarakat kepada Wakilnya tersebut dinilai sudah melecehkan lembaga DPRD Inhu, tapi sebaliknya kalau dianalisa dengan cerdas dari aspek aspek lainnya seperti aspek Sosial dan aspek Adat istiadat apa yang dilakukan masyarakat mungkin karena dengan pola pikir mereka begitulah menyampaikan pendapat mereka terhadap mosi tak percaya mereka kepada pak Dewan yang awalnya berharap keterwakilan mereka di lembaga Legislatif tersebut yang masih tersumbat.
Masih ulasnya, kejadian yang sama itu bukan satu kali terjadi, pantauannya dalam bulan yang sama sudah dua kali dikirim dan diletakkan. Sebelum kiriman batu nisan, sebelumnya OTK juga mengirimkan karangan bunga bertuliskan ,"Selamat sukses penundaan pembahasan APBD Inhu tahun 2018,".
Menurut Aktivis Inhu ini, sebagai bapak rakyat tak perlulah sampai melaporkan hal itu kepolisi karena masih banyak hal yang bermanfaat lagi yang perlu diselesaikan menggingat Bulan Desember tinggal beberapa hari lagi, siapa yang mengirim itu dipastikan anggap saja sebagai asfirasi masyarakat yang perlu ditindaklanjut dengan profesional oleh bapak rakyat namun ini bukan sejenis penghinaan dan intimidasi terhadap lembaga DPRD Inhu. []Ram
Â