Pelalawan (riauoke.com) Bertempat di Gedung LABR Kabupaten Peelalawan. Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Pelalawan mengeluarkan Maklumat.
Adalah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Pelalawan bereaksi terhadap rencana pembebasan lahan masyarakat Melayu di 16 Kampung Tua, di Pulau Rempang dan Pulau Galang dalam perencanaan pembangunan Rempang Eco City.
Melihat beberapa tayangan media LAMR Pelalawan menyayangkan tindakan represif aparat penegak hukum terhadap masyarakat di 16 kampung tua Rempang Galang, Kepri.
Mereka mendesak kepada pihak kepolisian daerah Kepri, untuk melepaskan masyarakat yang ditahan serta tidak ada tindakan intimidatif kepada masyarakat tersebut.
Juga meminta kepada Gubernur Kepri dan walikota Batam sebagai ex officio dan juga kepala badan pengusahaan untuk menjadikan 16 desa yang ada di pulau Rempang Galang sebagai desa adat.
Meminta kepada presiden Jokowi untuk meninjau ulang izin investasi di pulau Rempang Galang menyangkut relokasi hak atas tanah di Pulau Rempang dan Galang. Demikian beberapa hal yang diungkapan oleh komponet LAMR Pelalawan[] Ril. sr