ROKAN HILIR (RIAUOKE.COM) Polsek Pujud, Rokan Hilir mengamankan dugaan 2 orang pelaku melakukan pencurian Tandan buah sawit (TBS), ditangkapnya RS (40) dan dan DSG (18) warga dusun Bakti kecamatan Bagan Senembah, atas laporan Suroyo (42) warga RT 03 RW 02 kep Bakti Makmur disertai Dua orang Saksi Dika seriawan warga jalan subrantas (46) dan Benteng Siregar (43) warga jalan Bakti Makmur.
Sedangkan korban, Leo Pernando Simarmata (42) Warga Rantau Prapat Sumatera Utara (Sumut). Kronologis kejadian 12/12/16 sekira jam 17.30 Wib Suroyo( Pelapor) selaku pekerja mandor mendapatkan informasi dikebun milik Leo didusun III Siluang desa pondok Kresek adanya orang melakukan pencurian TBS kebun sawit milik Leo.
Mendengar informasi tersebut Suroyo melakukan pengecekan kebenaran bersama dengan dua orang kawannya Dika Seriawan dan Benteng Siregar Di TKP "Sesuai dengan informasi keterangan dari pekerja kebun sawit Leo pernando saat sampai kelokasi kelihatan pelaku melakukan pencurian TBS dan melihat kejadian itu Suroyo bersama kawannya melakukan penangkapan.
Hal itu Dikata Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis Sik MHum, melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery, Rabu 14/12/16
Ditempat melihat Barang bukti Egrek l Alat Dodosan mengambil TBS dan 1 Unit Sepeda motor Yahama PosOne Warna hitam tanpa nomor Plat serta satu buah keranjang terbuat dari rotan guna melasir TBS tersebut.
"Selanjutnya pelapor membawa kedua pelaku dan BB kemako Polsek Pujud sekaligus membuat laporan tentang kejadian tersebut. Saat ini tersangka dan BB telah diamakan guna proses penyelidikan lebih lanjut " ujar Yusran.[] fyan