Pujud (Riauoke.com) Bejo (33) Warga Dusun Beto Tanjung Medan Barat diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Berkat laporan polisi LP No.14/V/ 2017/Riau/Res Rohil/Sek.Pujud 6 Mei 2017 .Saksi Chadra (30) dan A.Hendri (32) Polri Aspol Polsek Pujud
Kronologis kejadian penangkapan berawal Sabtu Sekira pukul 21.00 wib mendapat informasi orang dapat dipercayai bahwa sering terjadinya aksi transaksi narkoba sabu-sabu SKD Kepenghuluan Pondok Kresek kecamatan Tanjung Medan.
Berbekal informasi diperoleh, Kaposek Pujud AKP Kamaludin S.Tambak memerintahkan Unit Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan, Sabtu Sekira jam 23.00 Wib Kanit Reskrim beserta personil melakukan Penangkapan terhadap Bejo, TKP SKD Desa Pondok Kresek Tanjung Medan,tutur Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis,Sik. MH, melalui Kasubag Humas Polres Rohil,Aiptu Yusran Pangeran Chery, 7 /5/2017 Banjar XII Tanah Putih Rokan Hilir.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap Bejo ditemukan barang bukti didalam Jok sepeda motor 17 Paket Kecil diduga sabu-sabu, 1 Paket Besar, Selain itu,1 Buah Pipet, Dua potongan kertas ,22 plastik bening ,1 Buah botol Plastik, 1 Buah Kotak Plastik dan Uang Rp 300.000.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pujud untuk penyelidikan lebih lanjut " Tutur Yusran.[] fyan