Rokan Hilir (riauoke.com) Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup )Rokan Hilir No. 48 Tahun 2017 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemilihan penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap Kedua tanggal 19 Juli 2019.
Setelah terbitnya Perbup tersebut mendapat protes perwakilan masyarakat mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi A, 24/7/2017
Salah satu perwakilan masyarakat, Safrianto,SH mengatakan ada poin teknis yang dapat merugikan bakal terutama pada Poin 36 tentang penilai poin Bakal Bakal Calon Penghulu, Seperti mengenai pengalaman,orang tidak pengalaman dibidang pemerintah yang kecil, "Kemungkinan tidak berpengalaman tidak bisa ikut calon yang tercantum dalam poin 36,berdasarkan pengalaman, yang tidak pengalaman tipis harapan Calon masuk dalam proses pencalonan nantinya "Paparnya
Maksud dan tujuan kedatangan kami Komisi A hanya untuk itu agar tinjau ulang kembali perbup tersebut ,dan juga mengharapkan kepada DPRD Komisi A agar dapat menyampaikan kepada pemkab supaya melakukan revisi terhadap perbup seperti pada poin 36.
"Jika Perbub ini tidak diubah, maka masyarakat tidak akan mau memilih calon penghulu alias Golput" tegas pensiunan pegawai Satpol PP. Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi A .Afrizal juga setuju dengan usulan masyarakat. Sebab menurut dia pasal yang baru diterbitkan itu terkesan terburu-buru dan tidak demokratis.
"Dalam Perbub itu ada celah untuk menjatuh calon lain. Kita meminta agar bupati meninjau ulang kembali Perbub itu," tegasnya. Darwis Syam Anggota Komisi C DPRD juga turut hadir dalam pertemuan itu juga sepakat agar Perbub itu direvisi agar tidak menimbulkan protes melebar lebih kemana-mana .
Dalam Perbub itu akan timbul masalah jika calon penghulu yang mendaftar lebih dari batas maksimal lima orang calon, dimana dalam amanat Perbub panitia mengadakan seleksi tambahan berupa pengalaman kerja, tingkat pendidikan dan umur.
"Sebelum Perbub diubah sistimnya menggunakan passing gread, namun banyak diprotes. Dalam hal ini dilakukan perubahan perbub, namun terkesan tergesa-gesa tanpa pertimbangan yang luas, sehingga timbul protes masyarakat " terang Politisi Golkar itu.
Perbub ini agar tidak deskrimantif.dapat ditinjau ulang Sebab sebelum mencalon calon sudah bisa digugurkan dengan sistim poin. "Ini baru ini masyarakat layangkan protes. Diluar sana lebih banyak lagi masyarakat yang akan lakukan protes jika perbub ini tidak segera diubah," pungkasnya []adv/fyan
Foto : Komisi A DPRD Rohil saat melakukan Hearing dengan pemkab Rohil. Didalam hearing itu salah satunya dibahas tentang perangkat desa.