Rokan Hulu (Riauoke) - Pjs Bupati Rokan Hulu Masrul Kasmy instruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemkab Rohul tidak ke luar daerah saat masa libur panjang cuti bersama pada tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020.
"Saya sudah perintahkan kepada kepala BKPP Rohul segera membuat surat edaran kepada ASN tidak melakukan kegiatan ke luar daerah tanpa izin," tegas Masrul usai rapat koordinasi terkait antisipasi libur panjang dan mengatasi tingginya penularan Covid-19 bersama Gubernur Riau, Senin (26/10/2020) di Pendopo Kediaman Dinas Pjs Bupati Rohul.
Ia mengatakan bagi ASN yang harus keluar daerah diharuskan melapor ke pimpinan dan harus melakukan swab RT-PCR secara mandiri saat akan pergi dan kembali ke Rokan Hulu.
"Bagi ASN yang keluar daerah wajib melakukan swab RT PCR baik saat pergi dan kembali ke Rohul. Jika hasil RT PCR-nya positif maka tidak dibolehkan keluar daerah dan diharuskan mengisolasi diri," tegas Masrul.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Rohul untuk menghabiskan waktu libur dengan kegiatan ibadah dan tidak bepergian ke luar daerah. Jika harus keluar rumah warga diimbau untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Kami imbau masyarakat dikarenakan kondisi kita masih dalam keadaan pandemi, maka tahan-tahanlah dulu keinginan keluar daerah atau berkunjung ke tempat keramaian. Jikapun harus maka disiplinlah dalam menerapkan protokol kesehatan," pesan mantan Wabup Kepulauan Meranti itu.
Meski demikian, Ia menyatakan Pemkab Rohul memberikan toleransi terhadap pembukaan objek Wisata yang ada di Rohul pada saat libur panjang nanti. Dengan catatan, Kapasitas destinasi wisata tersebut dibatasi 50 persen dari biasanya dan wajib menyediakan alat protokol kesehatan.
"Di objek wisata akan ditempatkan petugas, dimana para pengunjung akan didata dan ditanyakan asal daerahnya. Jika berasal dari luar Riau maka diharuskan menunjukan surat keterangan rapit test nonreaktif"jelasnya.(Adv/Komimpo)
Kamis, 27 Maret 2025