
Rokan Hulu, Riauoke.com — Universitas Islam Riau (UIR) bekerja sama dengan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau dan Pemerintah Kecamatan Kepenuhan menggelar kegiatan literasi halal dan ekonomi syariah selama dua hari berturut-turut, 6–7 Januari 2026, di Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kegiatan yang dipusatkan di aula desa tersebut merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat UIR bersama Pinbas MUI Riau, dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip halal serta penerapan ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.
Acara dibuka dengan kehadiran perangkat pemerintahan kecamatan, kepala desa, serta tokoh masyarakat setempat. Sejak hari pertama, antusiasme warga terlihat tinggi dengan banyak peserta aktif mengikuti penyampaian materi oleh tim narasumber dari UIR dan tim Pinbas MUI Riau.
Materi utama yang dibahas meliputi fikih muamalah dalam bermasyarakat, strategi perencanaan keuangan keluarga berbasis syariah, serta pengembangan dan inklusi produk halal bagi pelaku usaha kecil setempat. Diskusi berlangsung interaktif, dengan warga banyak mengajukan pertanyaan terkait tantangan dan peluang usaha halal di daerah mereka.
Dr. Hj. Daharmi Astuti, Lc., M.Ag — dosen UIR sekaligus pengurus MUI Riau yang memimpin kegiatan — menjelaskan bahwa program ini penting untuk meningkatkan literasi halal di komunitas lokal sehingga kualitas produksi dan daya saing usaha masyarakat dapat meningkat.
“Kami ingin masyarakat memahami fikih muamalah, perencanaan keuangan keluarga, hingga pengembangan usaha halal yang berdampak positif bagi ekonomi rumah tangga,” ujar Daharmi di sela kegiatan.
Warga yang hadir aktif dalam sesi dialog menunjukkan kebutuhan terhadap edukasi seperti ini sangat tinggi, terutama bagi pelaku usaha kecil yang ingin mengembangkan produknya agar layak bersaing di pasar modern yang menuntut standar halal.
Sebagai tindak lanjut, panitia mengumumkan akan melanjutkan kegiatan literasi halal pada akhir Januari 2026, dengan format yang lebih luas serta peluang hadiah untuk usaha ramah syariah, diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi halal di tingkat desa dan kabupaten secara berkelanjutan.[]rls


























































