Pusako (riauoke.com)-Bertempat di ruangan pertemuan Jembatan Wisata Kampung Pebadaran Kecamatan Pusako, diadakan rapat koordinasi, Rabu (11/12/19) antar pihak masyarakat dengan Upika beserta perwakilan PT Arara Abadi Distrik Siak, untuk membahas peran serta perusahaan terhadap daerah dan warga setempat.
Berita acara hasil rapat tersebut berisi sejumlah kesepakatan antara ketiga belah pihak, yaitu, 1. setiap sub kontraktor yang bekerja di wilayah PT AA bila menerima karyawan atau tenaga kerja, harus berkoordinasi dengan Upika setempat.
2. Tenaga kerja wajib masyarakat setempat. 3. PT Arara Abadi membantu pemasangan meteran di Gedung LAM Kecamatan Pusako.
4. Untuk setiap penertiban RKT, BPKH dan Dinas Kehutanan berkoordinasi dengan Upika dan Penghulu agar tidak ada konflik di masyarakat.
5. Meminta Menteri LHK untuk mengingklaf lahan masyarakat yang berada dalam ruang kerja PT Arara Abadi sesuai Ketentuan. 6. Jika ada sengketa lahan masyarakat dengan pihak perusahaan, maka akan dilakukan koordinasi musyawarah.
7. Jika masyarakat yang menguasai lahan di wilayah Kecamatan Pusako masuk dalam kawasan peta HTI PT Arara Abadi agar dikeluarkan dari kawasan hutan, dibuktikan dengan surat tanah atau sejenisnya.
8. Tidak ada kegiatan apapun di lahan sebagaimana peta terlampir, jika ada kegiatan maka agar membayar konvensasi untuk masyarakat sebesar Rp80.000 perton atau dimusyawarahkan lebih lanjut. 9. Tidak ada lagi penanaman dilahan HGU PT MEEG yang telah diserahkan pemerintah kepada masyarakat.
Hasil rapat pada hari ini, segala kesepakatan berdasarkan hasil musyawarah bersama yang dihadiri berbagai elemen masyarakat dengan melampirkan absen rapat.
Kesepakatan ini diketahui Penghulu Kampung Pebadaran Muhammad Rafi, tokoh masyarakat Edi Azuar, Danramil/SA Kapten INF Sabar Riswanto, pihak PT Arara Abadi/Humas Distrik Muhammad Nasir, Ketua Bapekam Syafizal, SPd.I, tokoh masyarakat M Nasir, Kapolsek Bungaraya AKP Amarullah dan Camat Pusako Andi Putra, S.STP.M.SI. []adiriansyah