Pusako riauoke.com Terkait tidak ditanda tangani Dalam Surat Berita acara rapat Koordinasi antar pihak masyarakat dengan Upika Kecamatan Pusako Kabupaten Siak Beserta Perwakilan Perusahaan PT Arara Abadi AA.Distrik Siak, saat menggelar Rapat Koordinasi pada hari Rabu kemarin.(11/12/2019) ini kata Penjelasan Humas Distrik PT Arara Abadi AA M,Nasir saat ditanya wartawan melalui telephon selulernya Kamis (12/12/2019)
Humas Distrik PT Arara Abadi Muhammad Nasir ketika dikonfirmasi via telephon Selulernya Kamis (12/12/2019) ditanya apa alasan Perusahaan tidak menanda tangani Dalam berita acara itu? Humas Distrik PT AA ini menjawab, kami diundang oleh Penghulu Kampung pebadaran pak, karena begini,berita acara itukan perlu dibicarakan lagi karena dari hasil Rapat itu harus saling membahas tapi ini tidak saling membahas maksudnya,apa yang kita mintakan dimasukan.
Dalam berita acara itu itu mereka tidak mahu terima jadi itu baru dari sepihak mereka saja tentu nama kesepakatan itu tentunya harus ada berimbanglah begitu,itu belum ada pembahasan Dari kita itu yang harus dipembahasan lagi yaitu Dari kedua belah pihak supaya saling berimbang Ujar M,Nasir Humas Distrik PT Arara Abadi ini.
Menyikapi hal itu,Camat Pusako Andi Putra,S.STP.MSI Menyampaikan, pada rapat Koordinasi antara masyarakat dengan Upika Kecamatan beserta perwakilan Perusahaan PT Arara Abadi AA.yang digelar Rabu kemarin di kampung pebadaran itu pihak Perusahaan atau mewakili tidak mahu meneken diberita acara rapat tapi Upika kecamatan setuju dan Upika berharap semua masalah diselesaikan Dengan musyawarah karena sesuai dari peta BPN itu adalah, lahan yang diprogramkan untuk TORA masyarakat, Ujar Camat Pusako Andi Putra. ]rls.adi