Pelalawan (riauoke.com) Polsek Bandar Seikijang amankan dua orang pemakai norkotika jenis shabu shabu pada malam Minggu 04 Juni 2016, masing ijal 30 tahun alamat RT 02 RW 03 Lingkungan Dua Kelurahan Sekijang dan Ibis alamat RT 03 RW 04 Lingkungan Dua Kelurahan Sekijang.
�
Pelaku di tangkap di rumahnya masing masing, pertama diamankan adalah Ijal setelah diadakan pengembangannya ada temannya Ibis yang tinggal di pasar Sekijang.
Takut Ibisnya kabur, petugas langsung menciduk tersangka dan mengedah rumah tersangka dengan terlebih memberi tau Ketua RW dan RT untuk menyaksikan pengeledahan rumah warga tersebut.
Ketu RW 04 Lingkungan Dua kelurahan Seikijang Suranto Gandra mengatakan kepada petugas sangat mendukung atas pemberatasan norkotika jenis apapun.
Menurutnya norkotika sudah masuk ke desa desa saya, i memeberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bandar Seikijang AKP Hendrix atas prestasi ini.
Ketika di komfrrmasi riauoke.com melalui Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung SH, ia mengatakan waktu berlangsung pengedahan rumah metua tersangka, Ibis menbenarkan sudah pengamankan dua orang tersangka masing masing Ijal alamat RT 02 RW 03 Kelurahan Seikijang dan Ibis alamat RT 03 RW 04 Kelurahan Seikijang dengan barang bukti alat penghisap, telepon seluler dan uang tunai Rp 300 ribu.
Ssetelah kita proses, tersangka mengatakan ada temannya bernama ibis di Pasar SekiJang, Persis di depan Mapolsek Bandar Seikijang. Setelah digeledah, kita tidak menemukan barang haram tersebut dan tersangka tidak mengaku bahwa ia mengisap norkoba.
Ssetelah dibawa di Polsek dengan didampingi RW dan RT, baru ia mengaku bahwa ia baru mengomsumsi norkoba jenis sabu tapi BBnya belum di temukan petugas, ulasnya. []srt
�
Foto : Kanit dan anggota sedang menggeledah rumah tersangka (atas) dan Kanit Ipda Irwanto Tanjung dengan tersangka. (bawah)�