Duri (riauoke.com) Terkait dengan penyebaran virus Corona (covid_19) Kepala Samsat Duri memberikan imbauan agar seluruh petugas diwaji kan untuk memakai sarung tangan guna untuk memberikan pelayanan di lingkungan kantor yang sudah disediakan.
Hal ini terkait di lakukan untuk salah satu bentuk cara memerangi penyebebaran virus Corona/ COVID-19 di kota Minyak tersebut.
Begitu juga halnya dengan setiap warga yang hendak membayar wajib pajak, sebelum memasuki kantor di wajib kan untuk mencuci tangan yang telah di sedia kan oleh pihak Samsat di depan pintu untuk masuk ke kantor dan mengharuskan untuk mencuci tangan.
Dimana telah disedia kan cairan anti septik untuk men cuci tangan yang sudah tersedia di pintu masuk dan keluar kantor Samsat.
Kepala UPT. Pengelolaan Pendapatan Duri, kantor bersama Samsat Duri, H. Basri, SKM. M. KL, melalui Kasubbag TU Samsat Duri, Armis, S. Sos, pada Sabtu hari Sabtu, 28/03/20 kepada awak media ini menjelaskan, dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona/ (covid-19) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
Bagi seluruh petugas pelayan di lingkungan kerja Samsat Duri, ini di haruskan untuk selalu menggunakan sarung tangan standart sesuai arahan pimpinan dalam pelayanannya.
Begitu juga halnya dengan warga masyarakat wajib pajak, setiap warga yang berhubungan langsung ke kantor Samsat Duri, diwajibkan untuk mencuci tangan di (wastafel) tempat cuci tangan yang di sediakan di pintu masuk oleh Samsat Duri.
Masih menurut Armis, pada jam waktu pelayanan yang diberikan, sesuai edaran Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Nomor: 800/SE/BAPENDA/1/294, tanggal 23 Maret 2020 perihal, pelaksanaan sistim kerja dalam rangka pencegahan, penyebaran corona virus di lingkungan badan pendapatan daerah Riau.
Dimana diberitahukan kepada masyarakat / wajib pajak, dalam wilayah UPT pengelolaan pendapat Duri, kantor bersama samsat duri, untuk pengesahan STNK, perpanjangan STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan lain-lainnya, terhitung pada tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020, jam pelayanannya berubah.
Pelayan pada hari Senin sampai dengan Kamis pukul, 8:00 sampai dengan jam 12:00 Wib, sedangkan hari Jum'at dan Sabtu pukul 8:00 sampai jam 11:30 Wib, di harapkan kepada seluruh lapisan warga untuk dapat memakluminya.
Karena surat edaran juga sudah diberitahukan lewat/ pengumuman yang di tempelkan di pintu masuk kantor Samsat Duri/na