
Dalam arahannya, pihak BPN menekankan bahwa pada hari Selasa mendatang, sebanyak 7 Batin diundang secara resmi, ditambah tiga anggota pendamping yang salah satunya merupakan perwakilan perempuan. Fokus utama kegiatan ini adalah percepatan pemetaan tanah ulayat perbatinan Kuang Oso Tiga Puluh.
Kepada awak media Riauoke.com, pihak terkait menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penertiban administrasi lahan skala besar.
"Kami akan mengadakan pemetaan ulayat perbatinan Kuang Oso Tiga Puluh. Ketegasannya jelas, perusahaan yang mengelola lahan lebih dari 100 hektar wajib mengantongi HGU (Hak Guna Usaha). Tidak dibenarkan lagi menggunakan surat pribadi," tegasnya.
Ia juga mencontohkan bahwa pihak-pihak seperti PT Guna Dodos atau entitas lainnya akan dievaluasi, dan jika terbukti melanggar, dapat dikenakan denda atas kerugian negara yang timbul selama ini.
Apresiasi dari Lembaga Adat