ROKAN HILIR (riauoke.com) Wakil Bupati Rokan Hilir didampingi Ketua DPRD Rohil menghadiri Rapat kerja dengan seluruh kepala daerah.
Pelaksanaan Raker tersebut percepatan pelaksanaan dunia usaha dibuka oleh Presiden didampingi Sekretaris Kabinet di Ballroom B3 Jakarta Internasional Expo, Rabu (28/3/2018).
Salah satu itu tujuannya, single submission rapat kerja guna menelaah, dan membedakan aturan-aturan, persyaratan-persyaratan, serta izin-izin yang mana harus dipangkas, dan mana yang harus disederhanakan.
Dimana syarat izin harus dihilangkan dan mana pula harus harmonisasi hal tersebut kembali kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat bahkan problemnya di sini adalah ada pada investasi yang masih terhambat dengan urusan perizinan.
Hasil Rapat kerja disampaikan Presiden kepada Bupati walikota dan Ketua DPRD kabupaten dan kota yang tidak membuat perda di daerah menyebabkan susah payahnya pengurusan perizinan di daerah.
Pemerintah pusat perintahkan kepada menteri-menteri tidak lagi mengajukan terlalu banyak Undang-undang yang lama harus diceking satu-satu dan revisi atau diperbaiki kepengurusan perizinan dapat dipercepat.
Raker ini adalah momentum kunci sebenar pertumbuhan ekonomi hanya ada dua faktor pertama kunci investasi (naik atau tidak naik), sama yang kedua ekspor hanya itu saja, tidak ada yang lain. Hanya itu saja yang bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Maksud presiden tersebut mengumpulkan seluruh Bupati dan Walikota, Ketua DPRD Indonesia agar memiliki sebuah panduan dan visi bersama dalam menyelesaikan segala masalah di daerah.
Dengan terbangun sebuah single submission didahului dengan dibentuk satuan tugas ( satgas) agar pemerintah Pusat dapat menyambung ke daerah-daerah tujuan investasi, sehingga ini bisa semua satu bahasa dalam menyelesaikan masalah mengeluarkan perizinan. Demikian Kata Wakil Bupati Rohil Drs H.Drs Jamiludin.
Sedangkan Ketua DPRD Rokan Hilir H Nasrudin Hasan menyebutkan, Perda tersebut dapat dilihat dari perda yang mana, berkaitan dengan percepatan berusaha.
Jika memang hal tidak percepat atau justru memperlambat bisa dihilangnya kalau tidak direvisi atau daerah tidak membuat perda yang baru, penting perda berkualitas yang ada menjadi sebuah produk undang-undang.
Setiap perda benar benar bisa percepatan dan meringankan beban berapa hari bisa dibutuh investor proses perizinan, baik itu dipusat maupun di daerah
Bahwa hubungan pusat, provinsi, kabupaten dan kota masih satu garis Betul-betul sudah tidak punya pilihan lagi, dan mutlak harus dikerjakan supaya pertumbuhan ekonomi meningkat, investor disisi regulasi pengurusan Pusat.
Hal ini perlu diperbaiki dengan solusi single submission duduk bersama berkoordinasi, membuat suatu harmonisasi, sehingga dalam satu kesatuan, dalam sebuah destinasi investasi nasional.
Dengan aturan main perizinan, produk undang-undang perda yang inline satu garis bisa mudah kepengurusan perizinan di daerah. (Advertorial Pemkab Rohil