Rohil (riauoke.com,) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Rokan Hilir (Rohil) mengatakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak bisa dirobah. Sebagai besar terbit e-ktp memang mengikuti angka pada angka tanggal lahir, bulan dan tahun lahir pada NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP), Demikian dikatakan oleh Kadisduk Capil Rohil, Sabaruddin, SH , Kamis 10/01/2018 di Bagansiapiapi.
"Tidak semuanya sama, ada juga yang beda tanggal lahir, bulan dan tahun lahir, dalam kasus ini perlu diketahui bahwa NIK adalah data stastik kependudukan untuk selamanya, tidak bisa dirubah walaupun sesorang itu sudah meninggal dunia" kata lagi Sabaruddin
Hal ini sangat perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa NIK e-ktp tersebut tidak bisa dirubah, walaupun sekalipun orang itu telah meninggal dunia. Sementara NIK e-ktp ini sipatnya tunggal, dan unik, percetakan secara otomatis , melalui sistem aplikasi selamanya terekam didatabase kependudukan secara nasional
Ia mengatakan jika sesorang telah melakukan perekaman e-Ktp atau sudah memiliki e-Ktp, tercantum dalam dokumen kependudukan bisa manfaat lembaga pemerintah maupun lembaga -lembaga pelayanan publik .
"NIK e-Ktp tidak bisa dirubah kembali, meskipun NIK yang diterbitkan adanya mengalami perbedaan pada tanggal ,bulan dan tahun lahir yang mereka miliki tersebut." Sebut Sabarudin. []fyan