
"Penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis JMSI Bangka Belitung dalam memperkuat organisasi, khususnya dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi perusahaan media yang tergabung di JMSI," ujar Supri.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi berkembang menjadi sinergi yang memberikan manfaat nyata bagi anggota JMSI.
Layanan yang diharapkan dapat diberikan melalui kerja sama ini meliputi konsultasi hukum, edukasi, pendampingan hingga advokasi bagi anggota JMSI yang membutuhkan.
Supri menilai, pemahaman terhadap aspek hukum menjadi bagian penting dalam meningkatkan profesionalisme perusahaan pers.
"Kami ingin seluruh anggota JMSI memiliki pemahaman yang baik mengenai aspek hukum dalam dunia pers. Dengan demikian, perusahaan media dapat bekerja secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, sekaligus memperoleh perlindungan hukum ketika menjalankan fungsi kontrol sosial," katanya.