
Kami bersama unsur Upika Tualang, Polsek dan Danramil selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat pemilik lahan, agar tidak melakukan praktek pembersihan lahan dengan cara membakar, hal ini akan merugikan kita semua". Ari nenambahkan
Senada dengan Camat, Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H. menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi tanggap darurat antara Upika Tualang dengan Perusahaan PT Arara Abadi tersebut dan berbagai pihak lainnya.
"Langkah sigap PT Arara Abadi bersama Tim TRC/RPK bersama jajaran Upika dan Polsek Tualang terbukti efektif memutus penyebaran api. Koordinasi lintas sektor seperti ini sangat vital dalam menjaga kondusifitas dan keselamatan masyarakat dari ancaman karhutla, kita juga kan memanggil pemilik lahan untuk kita mintai keterangan, Kita bersama unsur Upika Tualang terus mensosialisasikan larangan membakar lahan dan mengedukasi agar tidak melakukan praktek membakar pada lahan-lahan yang akan digunakan, karena jika terbakar sulit untuk menanganinya karena situasi cuaca yang saat ini panas / kering dan berangin ataupun kondisi tanah gambut serta kurangnya sumber air untuk pemadaman.” Demikian Teguh menyampaikan
Kapolsek juga menegaskan bahwa membakar lahan perbuatan melanggar hukum dan dapat di Pidana.
“Perbuatan membakar lahan adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHP ataupun PPLH.” Demikian Teguh menegaskan.