Mandau (riauoke.com) Pada hari Jum'at (24/03/2023) sekira pukul 15.20 WIB Polsek Mandau bersama instansi terkait melakukan pemadaman karhutla.
Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat titik api dengan koordinat N : 1°17'59" E : 101°9'11"
Aparat bahu membahu memadamkan api dan menangani sejumlah titik api di berbagai lokasi seperti di Jalan Siak - Jl. Abdul Karim RT 05 RW 05, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan satu hektar, berupa tanah kosong yang ditumbuhi semak semak belukar.
Sejauh ini, pemilik lahan masih dalam penyelidikan.
Dalam kegiatan ini, diturunkan 19 aparat, terdiri dari dua personel TNI, tujuh personel Polri serta lima personil BPBD. Selain itu diturunkan pula lima personel pemadam kebakaran.
Selain memadamkan api, petugas juga berusaha mendinginkan lahan agak api tidak muncul kembali.
Selama proses pemadaman, cuaca cerah berawan dengan kondisi angin sedang.
Dalam proses pemadaman ini, petugas menggunakan satu unit mobil damkar, satu unit nozle dan selang 8 roll.
Hasilnya, lahan yang terbakar berhasil dipadamkan dan didinginkan.
Kegiatan selesai sekira pukul 16.30 Wib dan situasi aman dan kondusif.
Setelah pemadaman berhasil, Polsek Mandau melarang keras masyarakat setempat untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Apabila melihat kejadian karhutla, segera melapor kepada Bhabinkamtibmas untuk segera dilakukan upaya pemadaman.
Masyarakat khususnya suka merokok, diimbau untuk tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat.
Hindari praktek membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar.
Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan setelah melakukan kegiatan.
-Barang siapa yang terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara.[]rls






















