Bengkalis (Riauoke.com) Kamis tanggal 06 April 2023 sekira Pukul 03.00 Wib telah diamankan seorang laki-laki yang merupakan tekong /nahkoda speed boat beserta 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian atau tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Peristiwa ini telah terjadi di Pantai Makeruh Desa Makeruh Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Ada sejumlah saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini, seperti MArzuki, Nofra Rahmawita, Sayana Rofik dan Mesno, yang semuanya merupakan BMI.
Sementara Terlapor/Pelakunya adalah M Ekal (30) yang berprofesi sebagai tekong kapal, Unyil dan Ram (ABK), keduanya dinyatakan buron karena melarikan diri.
Juga beberapa barang bukti
- 1 (satu) unit speed boat warna abu abu yang dilengkapi mesin merk yamaha 200 PK sebanyak dua buah.
- 2 ( dua ) buah kunci mesin speed boat.
Pada hari rabu tanggal 05 april 2023 sekira jam 23.00 Wib, tim opsnal polsek rupat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pantai makeruh sering dijadikan tempat turun nya para pekerja migran indonesia yang akan pulang dari malaysia ke indonesia dan kegiatan tersebut biasanya dilakukan di subuh hari
Setelah menerima informasi tersebut atas perintah dari Kapolsek Rupat Iptu Siswoyo, SH, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berangkat menuju pantai makeruh kec rupat. Pada hari kamis tanggal 06 april 2023 sekira pukul 02.00 wib, tim opsnal tiba di sekitar lokasi dan mendapat informasi tentang ciri ciri tekong bot dan informasi bahwa penumpang yang merupakan PMI dari malaysia sdh turun dari bot dan berjalan dari pantai menuju bibir pantai dikarenakan kondisi air surut.
Selanjutnya tim opsnal mendekati lokasi para PMI tersebut dan saat itu terlihat speed boat yg ditumpangi para PMI memasuki anak sungai yang tidak jauh dari lokasi PMI diturunkan. Lebih kurang sekitar pukul 03.00 wib, tekong bot sesuai dengan ciri ciri yang didapat dari informasi masyarakat terlihat sudah berada di antara PMI yang sdh berkumpul di dekat sebuah rumah, sementara dua org ABK msh menunggu di dalam speed boat. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tekong speed boat yang mengaku bernama EKAL, kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku baru saja membawa masuk PMI dari malaysia ke indonesia sebanyak 21 orang
Adapun rincian asal PMI tersebut adalah dari Sumbar 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumut 3 orang, Jabar 3 orang, Jatim 2 orang, dan Aceh 1 orang. Dari 5 orang asal Sumbar, 3 orang diantaranya adalah anak di bawah umur.
Setelah itu dilakukan pengejaran terhadap ABK kapal yang masih stand by di boat, namun sebelum tim tiba di boat, ABK kapal yang berjumlah dua org langsung melarikan diri ke arah hutan bakau yang berada di samping anak sungai.
Selanjutnya tim membawa pelaku beserta PMI dan barang bukti speed boat ke polsek rupat dan koordinasi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan dan penyidikannya.
Di mana telah di kena kan
Pasal 2 dan 3 UU.RI no 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.
Pasal 120 ayat 1 UU.RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman Penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.
-mengakui bahwa tersangka membawa PMI dengan menggunakan Sped Boat 2 mesin Merk Yamaha 200 PK bersama 2 org kawannya (DPO)
- Melakukan pekerjaan tersebut atas suruhan/perintah DPO inisial J.
- Upah yg diterima sebesar Rp.9.000.000 untuk sekali penjemputan dari Malaka (Malaysia).
- Mengakui telah 5 kali membawa dan menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023.
-Mengakui bahwa tidak ada memiliki Dokumen dalam melakukan perjalanan ke luar negeri (Malaysia). ril






















