Pengundian pemenang akan dilakukan di Jakarta pada 21 Desember 2018, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial, Kepolisian serta Notaris. Pajak hadiah untuk program undian ini akan ditanggung oleh pihak GOJEK.
Michael menambahkan, semua pemenang juga akan diinformasikan melalui pesan resmi yang dikirimkan ke inbox aplikasi driver GOJEK dan dikontak oleh nomor resmi dari GOJEK. “Untuk mencegah adanya penipuan kami mengimbau para mitra driver untuk hanya mengambil informasi dari jalur komunikasi resmi dari GOJEK,†tuturnya.