Duri (riauoke.com) - Sebagai sebuah institusi Badan Publik seperti SKK Migas yang berada di Indonesia ini, hendaknya janganlah menghalang-halangi atau menutup-nutupi setiap informasi yang dibutuhkan oleh publik.
Apabila hal itu terjadi maka tidak tertutup kemungkinan juga yang di sebut Badan Publik (SKK Migas Riau) bisa diduga berpotensi pelanggaran terhadap Amanat Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"jelas dalam UU tersebut ada Pidananya.