Mandau (riauoke.com) Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penanaman Modal di Kecamatan Mandau pada Kamis (21 /11/ 2019) yang bertempat di Suzuka Hotel oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis.
Â
Dinas Penanaman Modal Pelayan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis menghadirkan, Arsyad SE. MSi. Kabid Pengendalian Pengelohan Data Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Riau. sebagai pemateri, namun yang anehnya sedangkan di dalam buku pematerinya yang disampaikan sebagai bahan materinya tertanggal pada 22/11/2019 makalah itu yang dibagikan kepada peserta target Sosialisasi Undang-undang sebanyak 15 orang lebih.
Arsyad Menyampaikan, Dasar Hukum Kewajiban Penyampaian LKPM Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, pasal 5 Setiap Penanaman Modal Berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikan kepada BKPM, sedangkan di pasal 34 menjelaskan sanksi Badan Usaha atau Usaha Perseorangan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 dapat dikenakan sanksi sebagai berikut, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas PM serta pencabutan kegiatan usaha dan/ atau fasilitas PM.
Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara Pengendalian PM pasal 7 setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM berdasarkan pasal 10 (1) kewajiban penyampaian LKPM dilakukan secara daring dan berkala melalui SPIPISE untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha. pasal 10 (2) pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha atau setiap lokasi usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp. 500.000.000 wajib menyampaikan LKPM.