“Wartawan berada di garda depan menjaga demokrasi. Mereka berhak atas akses hunian yang layak dan terjangkau. Ini bentuk nyata keberpihakan negara,†kata Hendry.
Â
Untuk mengikuti program ini, syarat yang harus dipenuhi antara lain belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan masuk kategori MBR. Batas penghasilan maksimal ditetapkan Rp7 juta untuk yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah. Di wilayah Jabodetabek, batas ini diperluas menjadi Rp8 juta (belum menikah) dan Rp13 juta (sudah menikah), sesuai kebijakan afirmatif untuk kepemilikan hunian vertikal.
Â
Hendry menegaskan, verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh agar program ini tepat sasaran dan berkelanjutan.