Selain dari program pemutihan realisasi pajak kendaraan bermotor secara keseluruhan, termasuk yang tidak mengikuti program penghapusan denda, juga menunjukkan angka signifikan.
Tercatat sebanyak 143.624 unit kendaraan membayar pajak, dengan pemasukan pokok pajak mencapai Rp86,8 miliar.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini masih akan berlangsung hingga 19 Agustus 2025. Masyarakat masih memiliki waktu untuk memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari beban denda pajak kendaraan yang menunggak.
Bapenda Riau juga terus melakukan sosialisasi dan membuka pelayanan di berbagai titik untuk memudahkan wajib pajak. Program pemutihan ini merupakan salah satu strategi Pemprov Riau dalam mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Selain membantu meringankan beban, ini juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD),†kata Evarefita.[]mcr