Muslim juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh. Menurutnya, pemahaman adat yang baik akan menjadi bekal penting dalam menyelesaikan persoalan sosial dan kemasyarakatan secara arif dan bermartabat di masa mendatang.
Salah satu materi utama disampaikan oleh Datuk Batin Kerinci Suranto Gandra yang memaparkan secara rinci tata cara adat pernikahan, khususnya prosesi “mengantar tanda kecilâ€. Ia menjelaskan bahwa pihak laki-laki terlebih dahulu mendatangi rumah pihak perempuan untuk menanyakan status anak perempuan tersebut, apakah sudah dilamar atau belum. Proses ini dilakukan dengan tenggang waktu adat, satu kali tujuh hari atau dua kali tujuh hari, hingga tercapai kata mufakat.
Setelah mendapat kepastian bahwa “bunga di rumah itu belum ada yang punyaâ€, barulah dilakukan pengantaran tanda kecil sebagai tanda bertanya. Jika tanda tersebut diterima, proses dilanjutkan dengan pengantaran tanda besar sebagai tanda mufakat dan janji pernikahan, hingga akhirnya menuju pelaksanaan pernikahan yang mempersatukan kedua belah pihak keluarga.
Pemaparan materi juga dilanjutkan oleh para narasumber lainnya yang membahas berbagai aspek adat istiadat di Desa Muda Setia. Seluruh rangkaian seminar dan pelatihan berlangsung lancar dan penuh antusiasme, mencerminkan komitmen masyarakat dalam menjaga dan melestarikan adat sebagai identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun.[]bsr