Datuk Suranto memaparkan, setelah tando diterima oleh kedua belah pihak, anak jantan menyerahkan kepada ninik mamak untuk dimusyawarahkan dengan prinsip “mintak diitam dan mintak diputihkanâ€. Selanjutnya disampaikan pepatah adat seperti “di atas minta kukung dahan, di bawah diberi kukung baniâ€, serta pemasangan pauh-pauh atau ampang-ampang sebagai tanda kesepakatan adat.
Lebih lanjut, Datuk Suranto menjelaskan konsekuensi adat jika salah satu pihak melanggar kesepakatan. Jika pihak laki-laki terlihat melanggar adat, seperti telah berhubungan sebelum sah, maka disebut “kodang†dan dikenakan hukum mamak. Begitu pula jika pihak perempuan membatalkan pertunangan tanpa alasan adat yang sah, maka dikenakan ketentuan berupa denda adat sesuai kesepakatan ninik mamak.
Sementara itu, Kepala Desa Muda Setia Muslim, SE menyampaikan rasa bangga dan terima kasih atas kehadiran para tokoh adat yang telah memberikan pencerahan kepada masyarakat, khususnya urang sumondo, anak jantan, dan ninik mamak. Ia berharap pelatihan ini menjadi bekal agar adat istiadat dapat dijalankan dengan benar dan tidak disalahartikan.
Muslim juga menyampaikan bahwa pelatihan adat ini baru terlaksana di Desa Simpang Beringin dan Desa Muda Setia, sementara desa lain seperti Lubuk Ogong dan Kiyap Jaya belum dapat melaksanakannya karena keterbatasan anggaran. Ia berharap ke depan dukungan pendanaan dapat diperluas agar pelestarian adat istiadat di Kecamatan Bandar Seikijang dapat berjalan merata dan berkelanjutan.[]masrah