×
HOME / Hukum
Ringkus 3 Tersangka, Polres Kuansing Bongkar Jaringan Pemasok 22 Kg Ganja
Kamis, 5 Februari 2026 | 06:06:50 WIB
Editor : admin | Penulis : admin

TELUK KUANTAN, Riauoke.com –  Polres Kuantan Singingi, mengamankan tiga tersangka pemasok 22 kilogram ganja. Dua tersangka merupakan warga Kuansing, yakni FH dan DP serta satu warga Pekanbaru inisial JN.

Pengungkapan tiga tersangka ini bermula dari penangkapan seorang pelaku berinisial MA, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik.

"Dari MA, polisi mengamankan ganja berat kotor 100 gram," ujar Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Kamis (5/2/2026) saat jumpa Pers.

Dalam pemeriksaan MA mengaku masih akan ada transaksi lanjutan narkotika jenis ganja yang direncanakan berlangsung pada Sabtu (31/1/2026).

"Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada tiga tersangka lainnya," jelasnya.

Dari pengungkapan itu kata Kapolres, dugaan pemasok ganja ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kuansing dan Kota Pekanbaru.

Kemudian pada Ahad (1/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, di Pasar Lubuk Jambi, Kelurahan Pasar Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Provinsi Riau, FH dan DP diamankan.

Kemudian, pengembangan kasus berlanjut ke Kota Pekanbaru, di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, dihari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB JN juga diamankan.

"JN dan FH berperan sebagai kurir. Sementara DP diketahui berperan sebagai pengedar," terang Kapolres.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering dalam jumlah besar.

Adapun barang bukti yang disita 22 paket ganja kering dengan berat bruto 21.515,43 gram, satu paket ganja seberat 1.019,22 gram, serta satu paket lainnya seberat 5,8 gram. Total keseluruhan 22 kilogram (Kg) daun ganja kering.

"Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti kantong plastik hitam berisi ganja, timbangan elektronik, lakban, tas warna hijau, serta satu unit mobil Honda Brio Satya warna silver BM 1439 TA," kata Kapolres.

Tak hanya itu, tiga unit telepon genggam milik para tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti. Polisi menyebut, modus operandi para pelaku adalah memiliki, menyimpan, membawa, dan mengangkut narkotika jenis daun ganja kering untuk diedarkan.[]rtc


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Ekonomi
Nasional
Internasional
Gambar Artikel
Komandan PMPP TNI kunjungi korban luka di Lebanon 
Minggu, 5 April 2026 | 13:05:00 WIB
Travelling
Daerah