
ROKAN HULU, Riauoke.com – Di tengah dinamika birokrasi pasca pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, satu hal ditegaskan dengan sangat jelas: pemerintahan tidak boleh goyah, pelayanan kepada rakyat tidak boleh tersendat, dan roda pembangunan tidak boleh berhenti walau sesaat.
Menjawab kekosongan jabatan strategis Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM bergerak cepat. Tanpa menunggu situasi berlarut, orang nomor satu di Negeri Seribu Suluk itu secara resmi menunjuk Drs. H. Yusmar, M.Si sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdakab Rohul.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: 100.3.5.2/BKPP-MT/78.19/2026 yang ditandatangani pada Kamis malam (2/4/2026).
Langkah ini bukan sekadar pengisian jabatan administratif. Lebih dari itu, ini adalah sinyal kuat bahwa Bupati Anton tidak ingin ada ruang kosong dalam kendali pemerintahan, apalagi di posisi vital yang menjadi urat nadi koordinasi birokrasi daerah.
Sekda Adalah Jantung Birokrasi, Tak Boleh Kosong Terlalu Lama
Penunjukan Drs. H. Yusmar, M.Si sebagai nahkoda sementara birokrasi Rohul berlaku mulai 2 April 2026 hingga 30 Juni 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan aturan hukum yang jelas dan kuat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Perbup Rokan Hulu Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengangkatan Plh dan Plt
SK Bupati Rohul Nomor: Kpts.100.3.3.2/BKPP-MT/233/2026 terkait mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama.