
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,3 gram yang diduga disimpan oleh tersangka JTY.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Infinix warna abu-abu lengkap dengan kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna biru tanpa nomor polisi yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pria itu mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka, yang disebut diperoleh dari seorang pria berinisial H. Saat ini, sosok tersebut masih dalam daftar pencarian dan pengejaran polisi.
Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Fakta ini menjadi bukti nyata bahwa narkoba bukan hanya merusak hukum, tetapi juga menghancurkan tubuh, akal sehat, dan masa depan penggunanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.