
BATAM (Riauoke.com)– Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti ketamin seberat kurang lebih 1,3 ton hasil penggagalan penyelundupan melalui kapal MV King Sun, dalam konferensi pers TNI Angkatan Laut di Aula Haji Fisabilillah Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).
Didampingi Danrem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Bambang Herqutanto, M.Han., Pangdam hadir bersama sejumlah pejabat tinggi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam kegiatan yang menegaskan kuatnya sinergi dalam memutus jalur penyelundupan narkotika melalui perairan Indonesia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen gabungan yang diterima sejak Februari 2026. TNI Angkatan Laut bersama unsur terkait kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan MV King Sun beserta delapan orang anak buah kapal.
Pemeriksaan berlapis dilakukan untuk membongkar modus penyembunyian barang tersebut. Petugas mengerahkan K9, X-Ray, penyelam, digital forensik, uji laboratorium hingga pemeriksaan terhadap para ABK.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada 7 Agustus 2026, ketika petugas menemukan 65 karung berisi 20 bungkus kristal yang disembunyikan di bagian anjungan kapal. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan total berat kurang lebih 1,3 ton.