
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Heri Yulianto menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mendukung BRK Syariah melalui pendampingan hukum, baik secara non-litigasi maupun litigasi.
“Kejaksaan melalui fungsi Datun hadir untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan, termasuk melalui upaya mediasi yang mengedepankan musyawarah. Harapannya, setiap proses dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak,” jelasnya.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas penyelesaian pembiayaan, dengan mengedepankan komunikasi yang baik, pendekatan persuasif, serta langkah-langkah yang terukur dan sesuai regulasi.
Ruang lingkup kesepakatan mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan lain yang diperlukan dalam rangka menjaga kualitas aset dan keberlanjutan kinerja bank.
Melalui sinergi ini, BRK Syariah menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan perbankan yang sehat, amanah, serta memberikan perlindungan optimal terhadap dana masyarakat, sekaligus membangun hubungan yang baik dan berkelanjutan dengan seluruh nasabah.[]rls