
Upacara di bandara Beirut juga dihadiri oleh Duta Besar Indonesia untuk Lebanon, Dicky Komar; perwakilan Kementerian Pertahanan Nasional Lebanon dan Angkatan Bersenjata Lebanon, Brigadir Jenderal Maroun Azzi; serta Kolonel Allan Surya Lesmana dari kontingen Indonesia di UNIFIL.
Serangan terhadap penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan terhadap Resolusi Dewan Keamanan 1701, serta dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Serangan tersebut harus segera diselidiki, dan pihak yang bertanggung jawab harus dituntut serta dimintai pertanggungjawaban.[]rls