
Defizon juga menegaskan bahwa jemaah haji yang wafat sebelum pelaksanaan puncak ibadah haji tetap akan mendapatkan haknya melalui mekanisme badal haji oleh petugas.
“Jemaah yang meninggal sebelum pelaksanaan ibadah haji akan dibadalhajikan oleh petugas. Seluruh haknya akan diselesaikan sesuai ketentuan. Keluarga tidak perlu risau, karena pemerintah melalui petugas akan memastikan seluruh proses berjalan dengan baik,” jelasnya.
Hingga saat ini, tercatat satu jemaah haji asal Provinsi Riau yang wafat pada musim haji tahun 2026, yakni:
Dawanus Mahmud Muhammad (52 tahun), Kloter BTH 05 asal Kabupaten Kampar, wafat di Madinah.
Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh jemaah, termasuk dalam penanganan jemaah yang wafat di Tanah Suci.[]rls