
Ia mengungkapkan masih terdapat perusahaan perkebunan yang telah beroperasi selama puluhan tahun namun menghadapi persoalan administrasi perizinan, termasuk yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu dan bersinggungan dengan kawasan Hutan Adat Tambusai.
Menurut Ahmad, pemerintah saat ini memiliki peluang besar untuk melakukan penataan ulang pengelolaan kawasan hutan dan perkebunan demi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Wilayah yang masuk dalam kawasan adat harus dikembalikan kepada masyarakat adat sesuai ketentuan yang berlaku. Penataan ini penting untuk menjaga hak generasi mendatang,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan penguasaan lahan yang tidak memiliki kelengkapan administrasi agar pengelolaan sumber daya alam berjalan lebih tertib dan berkeadilan.
Seminar berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif mahasiswa dari Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Lancang Kuning, Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau, serta Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Riau.