
“Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data yang dimiliki tetap akurat dan mutakhir. Karena itu, koordinasi dengan Bawaslu menjadi bagian penting untuk mendapatkan masukan sekaligus memperkuat proses pemutakhiran data pemilih di Provinsi Riau,” ujar Rusidi.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Abdul Rahman menyampaikan bahwa PDPB membutuhkan proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkala dengan memperhatikan berbagai perubahan data kependudukan.
Menurutnya, koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung kualitas data pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk memastikan perubahan data dapat terus diperbarui sesuai dengan kondisi terkini. Melalui koordinasi dan masukan dari Bawaslu, kami dapat memperkuat proses pencermatan dan pemutakhiran data sehingga data pemilih yang dihasilkan semakin akurat dan mutakhir,” jelas Abdul Rahman.
Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Provinsi Riau memberikan saran dan masukan terhadap rekapitulasi data yang disampaikan KPU Provinsi Riau sebagai bagian dari upaya meminimalkan potensi ketidaksesuaian data pemilih.