
BENGKALIS (riauoke.com) Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil membekuk dua orang pria berinisial YHM (26) dan FS (50) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Duri Dumai Km 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (5/10/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar. Sebanyak 20 paket sabu dalam botol hitam kecil diamankan dari saku celana tersangka YHM, yang diakuinya diperoleh dari JE (DPO) dan DA (DPO). Sementara dari tangan FS, polisi menemukan 10 paket sabu di kantong celananya yang didapat dari DE (DPO).
Selain 30 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai senilai Rp1.550.000, satu unit ponsel, satu botol kecil hitam, dompet kecil, dan tiga plastik pak.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Mandau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 KUHP.