
PEKANBARU (Riauoke.com)— Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika skala besar di wilayah hukumnya. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), petugas berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis sabu-sabu dengan jumlah fantastis, yakni seberat 47 kilogram di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus bernilai miliaran rupiah ini menjadi salah satu bukti ketegasan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap barang haram yang kian meresahkan masyarakat. Selain menyita puluhan kilogram barang bukti, tim di lapangan juga bergerak cepat mengamankan pihak yang menguasai dan mengendalikan barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, operasi penyergapan tersebut dipusatkan di kawasan Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Petugas yang telah melakukan pengintaian berhasil menyergap pelaku tanpa perlawanan berarti beserta seluruh barang bukti yang disembunyikan.
Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita dalam penindakan tunggal tersebut mencapai 47 kilogram. Keberhasilan ini diyakini telah menyelamatkan ratusan ribu jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan dan kerusakan akibat penyalahgunaan narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan adanya pengungkapan kasus besar oleh jajarannya tersebut. Ia menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penindakan berjalan dengan lancar berkat kerja keras tim Ditresnarkoba di lapangan.