×
HOME / Ekonomi
RAPP Ikuti Peraturan dan Perundangan yang Berlaku, Mohon Kepastian Hukum Berinvestasi
Selasa, 24 Oktober 2017 | 22:38:12 WIB
Editor : admin | Penulis : admin

Jakarta (riauoke.com) - PT RAPP adalah perusahaan yang senantiasa mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.  Perihal permintaan KLHK untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU), PT RAPP sudah beberapa kali mengajukan revisi RKU kepada KLHK. Namun usulan Revisi RKU tersebut belum dapat disetujui karena Hutan Tanaman Industri (HTI) kami yang sudah dipanen tidak boleh ditanami kembali.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Ekonomi
Nasional
Internasional
Travelling
Daerah