Untuk itu, dipandang perlu mengangkat pejabat setingkat Eselon III yang khusus mengurus mutu pendidikan ini. Saat ini, tidak ada bidang yang khusus mengurus mutu pendidikan ini. Sehingga program dan kegiatannya nyaris terabaikan.
Selain itu, Rakor Dewan Pendidikan Riau juga merekomendasikan agar dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dikelola secara profesional dan transparan untuk menghindari penyelewengan. Daerah juga diminta untuk mengalokasikan BOS Daerah guna mencukupi pembiayaan pendidikan.
Berikut 11 rekomendasi Rakor Dewan Pendidikan Provinsi Riau :
1.   Kelembagaan Dewan Pendidikan, baik Dewan Pendidikan Provinsi Riau maupun Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, perlu diperkuat sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
2.   Dalam rangka memperkuat peran, tugas dan fungsi Dewan Pendidikan Provinsi Riau dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota maka dukungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sangat diperlukan.
3.   Koordinasi Dewan Pendidikan Provinsi Riau dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Provinsi Riau.
4.   Mendorong terbentuknya Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, bagi kabupaten/kota yang belum terbentuk atau sudah habis masa kepengurusannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5.   Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota mendorong segera terbentuknya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di masing-masing kabupaten/kota.
6.   Penerapan pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau (Mulok BMR) agar digesa secepatnya oleh pihak-pihak berwenang mengingat Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang telah setahun lebih disahkan dan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau.
7.   Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Riau, mendesak dibentuk pejabat setingkat Eselon III yang khusus mengurusi Mutu Pendidikan.
8.   Masih dalam konteks peningkatan mutu pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana penunjang pendidikan terutama Laboratorium dan Perpustakaan sangat diperlukan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang mengamanatkan masing-masing 5 persen dari anggaran pendidikan.
9.   Menghadapi tantangan Revolusi Industri 4.0 dan Ekonomi Digital maka perlu didorong arah pendidikan yang dapat meningkatkan kualitas lulusan yang memiliki pengetahuan, sikap spiritual, sikap sosial dan keterampilan dengan menguasai teknologi digital. Â
10.   Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus mengikuti prinsip dasar BOS dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Sepanjang mengikuti prinsip dan juknis tersebut, niscaya tidak akan terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS. Namun mengingat dana BOS masih kurang untuk membiayai pendidikan, maka perlu didorong adanya dana BOS Daerah (BOSDA). Penggunaan dana BOS dan BOSDA harus transparan.
11.   Mendorong partisipasi masyarakat secara proporsional dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan melalui komite sekolah di setiap satuan pendidikan. []Hk