Â
Ada 14Â Kriteria miskin menurut Standar BPS, yaitu luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi/perorang, jenis lantai dari tanah/bambu /kayu murahan, jenis dinding dari bambu/rumbia, kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester, tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tetangga lain, sumber penerangan rumah tangga tidak mengunakan listrik, sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai, air hujan.
Selain itu, keluarga yang dikategorikan miskin juga menggunakan bahan bakar untuk memasak sehari-hari berupa kayu bakar atau arang, minyak tanah. Hanya mengonsumsi daging/susu/ayam /dalam satu kali seminggu. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari, tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/poliklinik.
Â