
oleh Supriadi
Tak ada lagi ruang untuk praktik pungutan liar di dunia pendidikan! Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM, akhirnya angkat suara dengan nada tegas dan tanpa kompromi.
Ia menegaskan, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan sekolah—mulai dari TK, SD hingga SMP se-Kabupaten Rokan Hulu—yang masih berani memungut biaya perpisahan atau bahkan menahan ijazah siswa, akan berhadapan dengan sanksi keras.
Langkah ini bukan sekadar peringatan kosong. Pada 21 April 2026, Bupati resmi menandatangani Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026—sebuah sinyal kuat bahwa praktik yang membebani orang tua dan merampas hak dasar siswa tidak akan lagi ditoleransi.
Kebijakan ini ditujukan langsung kepada seluruh jajaran pendidikan, mulai dari Koordinator Pendidikan Kecamatan, hingga kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP di Rokan Hulu. Mereka diminta untuk tidak bermain-main dengan aturan dan menjalankan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.
Lebih dari sekadar administrasi, ini adalah soal keadilan.