Poin pertama, kata Ewok menjelaskan, bahwa koperasi BBDM merupakan koperasi yang didirikan dan tunduk pada hukum Indonesia, yang didalamnya melaksanakan kegiatan usahanya diawasi oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Koperasi yang memiliki kewenangan sebagaimana undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada lampiran huruf Q,terbagi menjadi tiga kewenangan pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.
Kemudian poin kedua, sambungnya. Koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum merupakan organisasi yang otonom dan mandiri sesuai dengan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terkait permasalahan dualisme kepengurusan dapat diselesaikan sendiri sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga, yang telah disepakati dalam rapat anggota.
Selanjutnya poin ketiga menjelaskan, kata Ewok lagi, terkait permasalahan dualisme kepengurusan bahwa dalam hal ini peranan pemerintah daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada lampiran huruf Q, kiranya Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis dapat sebagai mediator dengan mempertemukan kedua kepengurusan tersebut. Apabila persoalan internal koperasi yang tidak dapat diselesaikan oleh pengurus, maka pada masing-masing pihak dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya dari tiga poin surat kementerian di atas itu, menandakan jika Kepala Dinas Koperasi UMKM Bengkalis tidak memahami dan kurang tepat dalam mengambil keputusan. Maka dari itu hal ini akan menjadi dasar kami untuk melaporkannya,â€kata Ewok dengan nada berapi-api.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Bengkalis Herman Ahmad turut menyampaikan klarifikasinya, ia menyatakan jika kepengurusan Koperasi BBDM versi H. Ismail adalah yang berhak. Hal itu sesuai dengan Rapat Anggota yang saat itu dihadiri seluruh kepala desa yang masuk dalam wilayah operasional PT SDA, tokoh masyarakat serta ratusan anggota koperasi pemilik lahan kebun plasma sawit PT Surya Dumai Agrindo (SDA).