×
HOME / Hukum
Ombudsman Riau Bentuk Jaringan Pengawas Pelayanan Publik di Kampar
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 03:56:49 WIB
Editor : admin | Penulis : admin

Kampar, riauoke.com — Dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kampar, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau melaksanakan Workshop Pembentukan Narahubung (Focal Point) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, menjelaskan bahwa pembentukan jaringan pengawas pelayanan publik merupakan langkah konkret dalam implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kami berharap setiap instansi di Kabupaten Kampar dapat berperan aktif dalam sistem pengawasan pelayanan publik yang terintegrasi,” ujarnya,Jumat (24/10/2025)

Baca :

Ia menjelaskan kegiatan ini bertujuan membentuk jaringan pengawas pelayanan publik (focal point) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memperkuat sistem pengawasan dan respons terhadap keluhan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, diwakili oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kampar, Yuli Usman, yang juga menjadi narasumber pada sesi bertajuk “Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!”.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
pendidikan
Demo Jilid II Mahasiswa Unilak, Tuntut Transparansi Dana Kampus
Rabu, 6 Mei 2026 | 17:59:00 WIB
Ekonomi
Nasional
Internasional
Travelling
Daerah