Hendri juga menegaskan bahwa kondisi perkawinan usia anak tidak seragam di setiap kabupaten/kota, sehingga diperlukan forum multi-stakeholder sebagai ruang pembelajaran berbasis studi kasus dari lapangan. Ia menekankan bahwa anak yang sudah terlanjur menikah atau hamil tidak boleh dikucilkan, dan negara harus memastikan mereka tetap memiliki akses pendidikan melalui jalur Paket B dan Paket C.
Dalam kesempatan tersebut, PSSW Provinsi Riau juga memaparkan capaian program, antara lain layanan OSSL dan integrasi KTP yang telah berjalan di Pustu Lubuk Ogong, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Di Pelalawan sendiri terdapat delapan orang kader dan 39 petugas OSSL yang aktif mendukung layanan inklusif bagi masyarakat.
Selain itu, di Kabupaten Pelalawan telah terbentuk sejumlah kelompok koperasi, seperti Kelompok Mata Air di Desa Muda Setia, Kelompok Kiyab Gemilang di Desa Kiyab Jaya, serta Kelompok Mawar Baselo di Desa Lubuk Ogong. Tercatat sebanyak 309 orang tergabung dalam kelompok koperasi, dengan 197 orang di antaranya aktif menjalankan kegiatan ekonomi inklusif.
Suranto Gandra menyampaikan bahwa secara keseluruhan capaian Program Inklusi di wilayah Pelalawan dan kabupaten lainnya telah mendekati 100 persen. Ia juga menyebutkan keterlibatan FKPAR Kabupaten Pelalawan dalam Musrenbang Kecamatan Bandar Seikijang serta pendampingan terhadap 30 orang lansia. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Program Inklusi ini,†ujarnya.[]srt