×
HOME / Opini
Lembaga Pendidikan Semi Militer Perlu Mempedomani UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Jumat, 26 Desember 2025 | 07:47:39 WIB
Editor : admin | Penulis : admin


" Seperti salah satu contoh sekolah berbesic semi Militer selalu melakukan penghukuman kepada siswanya apabila melakukan kesalahan, kalau dilihat kesalahan itu sendiri, tidak wajar langsung dengan diberi sanksi hukum fisik, sebaiknya dengan cara lain yang lebih baik sehingga yang bersalah merasa malu untuk berbuat lagi,"


Dari beberapa orang pakar pendidikan semi Militer yang berhasil ditemui dan enggan namanya ditulis, menjelaskan kalau dulu pendidikan semi Militer itu sangat keras tapi terukur, namun untuk sekarang ini, seperti itu sudah tidak zamannya lagi mengingat setiap perbuatan yang kita lakukan tentang pemberian hukuman ini, akan diperhatikan orang lain dan direkam lalu disebarkan melalui medsos dan akan viral.


" Dirinya berharap kepada pengelola sekolah semi Militer harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman diera tehnologi canggih ini, jangan hanya bisa menekankan kepada tenaga pendidikan untuk melakukan penekanan sanksi sesuai keinginannya saja, tapi ingat juga sebab akibatnya nanti bagi tendik yang melakukan bisa-bisa mereka yang jadi korban akibat keinginan dan ambisi sang pemimpin disekolah tersebut.

Baca :


Kejadian seperti ini sudah kesekian kali di negara Indonesia terjadi yang selalu jadi korban akibat menghukum itu adalah tendiknya.


" Walaupun sekolah itu berbesic semi Militer prinsip mendidik yang  pedoman antara lain, Pedagogi tentang Ilmu Pendidikan, Pedagogik, ilmu yang mempelajari tentang pendidikan dan Pedagogis, tentang sikap atau pendekatan dalam mendidik yang seperti ini bagi pengelola Lemdik yang bersifat semi Militer juga harus didalami dan sudah paham.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
Ekonomi
Nasional
Internasional
Gambar Artikel
Asia Dorong Produksi Akuatik ke Rekor Tertinggi
Rabu, 17 Juni 2026 | 15:20:00 WIB
Travelling
Daerah