×
HOME / Opini
Lembaga Pendidikan Semi Militer Perlu Mempedomani UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Jumat, 26 Desember 2025 | 07:47:39 WIB
Editor : admin | Penulis : admin

Oleh : Syamsir Suryana


Dalam dunia pendidikan yang bersifat semi militer setiap yayasan pengelola sekolah perlu mempunyai aturan baku sesuai standar dan aturan pendidikan yang berlaku dinegara Indonesia.


Dengan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama untuk anak, yang dikatakan anak-anak menurut UU 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dijelaskan mereka yang berusia 18 tahun kebawah.

Baca :


" Dipenjelasan UU 35 tersebut mengatakan tentang hak anak mencakup hak hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi serta hak atas pendidikan, kasih sayang dan perlindungan dari eksplotasi,kekerasan dan diskriminasi,"


Sekarang timbul pertanyaan, kenapa masih saja ada lembaga pendidikan yang melakukan hal-hal yang tidak terpuji terhadap anak didik baik itu disekolah umum maupun sekolah yang berbesic semi Militer.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Bupati Anton Nyatakan Perang Terhadap Pungli di Sekolah
Rabu, 22 April 2026 | 20:01:00 WIB
pendidikan
PT Sambu Group Seleksi 33 Calon Tenaga Kerja
Rabu, 22 April 2026 | 19:30:00 WIB
Ekonomi
Gambar Artikel
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026
Selasa, 21 April 2026 | 20:02:00 WIB
Nasional
Internasional
Gambar Artikel
Komandan PMPP TNI kunjungi korban luka di Lebanon 
Minggu, 5 April 2026 | 13:05:00 WIB
Travelling
Daerah
Gambar Artikel
Warga Ujung Batu Tagih Janji Pemerintah Rokan...
Sabtu, 18 April 2026 | 10:02:00 WIB