×
HOME / Hukum
Polsek Rokan IV Koto Ungkap Kasus Sabu 13,59 Gram, Dua Pria Diamankan di Pondok Kebun Durian
Rabu, 14 Januari 2026 | 08:44:54 WIB
Editor : admin | Penulis : admin

Pendalian, riauoke.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu. Dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekira pukul 00.30 WIB di sebuah pondok kebun durian, setelah Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rokan IV koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial S (29) dan N (30), yang keduanya merupakan warga Desa Pendalian.

“Pada saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolsek.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor lebih kurang 13,59 gram, yang terdiri dari beberapa paket plastik klip berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip kosong, botol plastik tempat penyimpanan sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp890.000, serta satu unit sepeda motor.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Rokan IV Koto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. []Spr


Pilihan Editor
Berita Lainnya
ekonomi
Pertama Ekspansi ke Kampus, Yong Bengkalis Resmi Hadir di UIR
Sabtu, 6 Juni 2026 | 10:04:04 WIB
Ekonomi
Nasional
Gambar Artikel
12 BUMN Jadi First Movers Tempat Kerja Ramah Keluarga
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:35:00 WIB
Internasional
Travelling
Daerah
Gambar Artikel
Warga Desak PT Era Sawita Bertanggung...
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:06:00 WIB